Rabu, 01 Desember 2010

Pajak KUMKM turun 50 %


berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku koperasi dan usaha kecil menengah juga merupakan objek pajak.Untuk lebih membuka sektor tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan melalui Koperasi dan UKM, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian penurunan pajak bagi Koperasi dan UMKM hingga 50%.

Pemerintah juga akan terus memberikan bimbingan dan pelatihan kepada KUMKM dengan maksud agar terus berkembang dan ujung-ujungnya akan makin banyak lagi yang menjadi wajib pajak.

Kementerian Koperasi dan UKM misalnya telah aktif mensosialisasikan koperasi wajib baginya menunaikan pajak. Seperti belum lama ini seperti dijelaskan Tamim Syaifudin Asisten Deputi Pembiayaan pada Info KUKM telah melakukan sosialisai perpajakan koperasi di provinsi Kalimantan Barat.

Meski awalnya mengaku banyak yang protes, karena mereka beranggapan tidak pernah diperhatikan tetapi ketika sudah berhasil pemerintah datang meminta pajak. Tak mau hanya debat kusir itu, Tamim pun tegas menjelaskan bahwa sesuai UU Perpajakan, tidak membeda-bedakan kepada siapa pun.

Setiap orang dan badan wajib membayar pajak demi kelangsungan pembangunan nasional. “Yang memungut pajak adalah negara, pemerintah hanya melaksanakan tugas sesuai perintah Undang-undang, kalau tidak mau membayar pajak pasti akan ada sangsi pidana,” tuturnya.

Deputi Pembiayaan Pariaman Sinaga juga menegaskan, pajak itu merupakan sarana untuk pemerataan pembangunan. Konteksnya, orang yang berkelabihan wajib menyisihkan sebagian asetnya dipakai untuk yang berkekurangan. Dalam hal ini adalah pajak dan yang mengatur adalah pemerintah.

“Kalau kita menoleh lebih jauh, setiap warga negara, baik ia seorang pengusaha, karyawan maupun pegawai mempunyai tanggung jawab sama terhadap pembangunan negeri ini. Salah satu medianya adalah dengan melakukan fungsi dalam bidang perpajakan,” jelasnya.

Menurutnya kalau pelaku usaha UMKM kelak telah mempunyai batas-batas pendapatan, mereka tidak boleh menghindar. Tetapi melakukan fungsi sebagai warga negara yang turut bertanggung jawab dalam pembangunan. “Itu filosofinya. Artinya, tidak perlu ada keraguan bagi UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi membangun bangsa melalui pajak,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo juga menegaskan dengan adanya MoU tersebut pihaknya siap mensosialisasikan dan melakukan pelatihan perpajakan bagi koperasi dan UMKM. “Kami menyambut baik kerja sama ini karena dampaknya sangat bagus, yakni akan menambah banyak deretan wajib pajak. Pemerintah memang mengharapkan sektor UKM dan koperasi bisa bertumbuh menjadi besar dan memiliki NPWP," ujarnya.

Tjiptardjo yakin adanya kesepahaman tersebut akan meingkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Sebab hingga saat ini secara umum kepatuhan tersebut baru mencapai 57.5%. “Tingkat kepatuhan orang kaya maupun kelompok koperasi dan UMKM baru 57.5 persen," katanya.

Untuk upaya peningkatan tersebut, pemerintah menurut Tjiptardjo telah memberikan menurunkan tarif pajak bagi sektor koperasi dan UMKM sampai 50%. Pertimbangannya, mereka telah berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. “Dengan bimbingan dan pembinaan kontinyu, mereka akan tumbuh besar dan menjadi Wajib Pajak sehingga makin menambah banyak pembayar pajak untuk pembangunan bangsa dan negara,” jelasnya kepada wartawan, usai penandatanganan MoU di Gedung Smesco Jakarta Selatan belum lama ini.

Menkop menyambut baik adanya kebijakan tersebut dan berharap harus ada keseimbangan dan konsekuen dari pelaku UMKM dan Koperasi. “Jika mereka berani meminta penuruan tarif pajak dan dikabulkan, maka harus berani pula jujur dan taat membayar pajaknya,” ujarnya pada wartawan.

Menteri menambahkan, koperasi dan UKM memang telah disepakati sebagai motor penggerak aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun mereka lebih menjadi patriot lagi ketika pada saatnya juga berkontribusi dalam pemerataan pembangunan melalui kewajiban membayar pajak. Tabloid Info KUKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar