Rabu, 01 Desember 2010

Pajak KUMKM turun 50 %


berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku koperasi dan usaha kecil menengah juga merupakan objek pajak.Untuk lebih membuka sektor tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan melalui Koperasi dan UKM, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian penurunan pajak bagi Koperasi dan UMKM hingga 50%.

Pemerintah juga akan terus memberikan bimbingan dan pelatihan kepada KUMKM dengan maksud agar terus berkembang dan ujung-ujungnya akan makin banyak lagi yang menjadi wajib pajak.

Kementerian Koperasi dan UKM misalnya telah aktif mensosialisasikan koperasi wajib baginya menunaikan pajak. Seperti belum lama ini seperti dijelaskan Tamim Syaifudin Asisten Deputi Pembiayaan pada Info KUKM telah melakukan sosialisai perpajakan koperasi di provinsi Kalimantan Barat.

Meski awalnya mengaku banyak yang protes, karena mereka beranggapan tidak pernah diperhatikan tetapi ketika sudah berhasil pemerintah datang meminta pajak. Tak mau hanya debat kusir itu, Tamim pun tegas menjelaskan bahwa sesuai UU Perpajakan, tidak membeda-bedakan kepada siapa pun.

Setiap orang dan badan wajib membayar pajak demi kelangsungan pembangunan nasional. “Yang memungut pajak adalah negara, pemerintah hanya melaksanakan tugas sesuai perintah Undang-undang, kalau tidak mau membayar pajak pasti akan ada sangsi pidana,” tuturnya.

Deputi Pembiayaan Pariaman Sinaga juga menegaskan, pajak itu merupakan sarana untuk pemerataan pembangunan. Konteksnya, orang yang berkelabihan wajib menyisihkan sebagian asetnya dipakai untuk yang berkekurangan. Dalam hal ini adalah pajak dan yang mengatur adalah pemerintah.

“Kalau kita menoleh lebih jauh, setiap warga negara, baik ia seorang pengusaha, karyawan maupun pegawai mempunyai tanggung jawab sama terhadap pembangunan negeri ini. Salah satu medianya adalah dengan melakukan fungsi dalam bidang perpajakan,” jelasnya.

Menurutnya kalau pelaku usaha UMKM kelak telah mempunyai batas-batas pendapatan, mereka tidak boleh menghindar. Tetapi melakukan fungsi sebagai warga negara yang turut bertanggung jawab dalam pembangunan. “Itu filosofinya. Artinya, tidak perlu ada keraguan bagi UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi membangun bangsa melalui pajak,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo juga menegaskan dengan adanya MoU tersebut pihaknya siap mensosialisasikan dan melakukan pelatihan perpajakan bagi koperasi dan UMKM. “Kami menyambut baik kerja sama ini karena dampaknya sangat bagus, yakni akan menambah banyak deretan wajib pajak. Pemerintah memang mengharapkan sektor UKM dan koperasi bisa bertumbuh menjadi besar dan memiliki NPWP," ujarnya.

Tjiptardjo yakin adanya kesepahaman tersebut akan meingkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Sebab hingga saat ini secara umum kepatuhan tersebut baru mencapai 57.5%. “Tingkat kepatuhan orang kaya maupun kelompok koperasi dan UMKM baru 57.5 persen," katanya.

Untuk upaya peningkatan tersebut, pemerintah menurut Tjiptardjo telah memberikan menurunkan tarif pajak bagi sektor koperasi dan UMKM sampai 50%. Pertimbangannya, mereka telah berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. “Dengan bimbingan dan pembinaan kontinyu, mereka akan tumbuh besar dan menjadi Wajib Pajak sehingga makin menambah banyak pembayar pajak untuk pembangunan bangsa dan negara,” jelasnya kepada wartawan, usai penandatanganan MoU di Gedung Smesco Jakarta Selatan belum lama ini.

Menkop menyambut baik adanya kebijakan tersebut dan berharap harus ada keseimbangan dan konsekuen dari pelaku UMKM dan Koperasi. “Jika mereka berani meminta penuruan tarif pajak dan dikabulkan, maka harus berani pula jujur dan taat membayar pajaknya,” ujarnya pada wartawan.

Menteri menambahkan, koperasi dan UKM memang telah disepakati sebagai motor penggerak aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun mereka lebih menjadi patriot lagi ketika pada saatnya juga berkontribusi dalam pemerataan pembangunan melalui kewajiban membayar pajak. Tabloid Info KUKM

Zahfy Kebab, Modal Ringan Hasil Maksimal......!!!!


Bukti perkembangan ini adalah langkahnya yang sudah jauh. Hingga akhir 2010 ini siap mengepakan sayapnya ke Singapore. Hefni sang pemilik begitu optimis, bahwa usaha yang dikembangkannya diterima masyarakat. Mengingat kebab miliknya mempunyai citarasa stimewa.

Menurutnya masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk bergabung menjadi mitra. Pasti dijamin ikut pula mengembangkan sayapnya dengan citarasa mayonnaise racikannya. Diman untuk menjadi mitra yang berprinsip maju bersama dengan “Zahfy Kebab” cukup 50 % saja dari harga kemitraan yang ditawarkan oleh merk serupa.

Ia mengaku setelah sekian lama bereksperimen, maka pilihannya jatuh pada kebab. Di daerah asalnya kebab yakni dari kawasan Timur Tengah, dengan bahan dasar daging domba atau kambing.

Tetapi lewat sentuhan dan tangannya modivikasi, maka citarasa kebab milik Hefni Tri S ini menjadi citarasa Indonesia. Selanjutny ia pun cukup bangga, karena kebab hasil inovasinya dapat dengan mudah diterima masyarakat Indonesia.

Faktanya, dalam waktu kurang dari 2 tahun sudah memiliki 12 oultet. Untuk dapat menjadi mitra usaha “Zahfy Kebab” modal utama yang dibutuhkan adalah tekad bulat, tempat strategis, dan hanya dengan modal bervariasi mulai dari Rp 16 – 65 juta.

“Jangan kuatir jika usaha yang dijalani ini tidak jalan, karena kami akan melatih (training) hingga mahir, serta melakukan pendampingan penuh,” ujarnya.

Menurut ayah dua putra ini yang ditemui Info KUKM di rumahnya, bilangan Bekasi belum lama ini, hanya dengan modal awal hanya Rp 16 juta, dalam waktu 8 s.d 11 bulan sudah kembali modal (BEP). “Zahfy Kebab”. Masa kotrak kerja sama dengan “Zahfy Kebab” juga lebih panjang di banding kemitraan sejenis, yakni selama 5 tahun dan bisa diperbaharui, jika tidak ingin diperbaharui barang-barang yang telah dibeli juga menjadi hak milik mitra. Adapun nama “Zahfy Kebab “ sendiri diambil dari nama kedua putranya yaitu Zahra dan rafi. Dengan bermotokan “Melayani dengan Setulus Hati” Hefni yakin usahanya akan terus berkembang pesat, dan terus membuka kesempatan lebar bagi yang ingin menjadi mitra usahanya. Jika Anda tertarik untuk menjadi mitra usaha “Zahfy Kebab” silakan hubungi Hefni Tri S di nomor (021) 33081603 dan 081399176197.


Analisa Keuntunggan

Type 1
Investasi awal : 16.000.000

Pemasukan
Omzet rata-rata/hari : 250.000
Omzet rata-rata/bulan : 7.500.000

Pengeluaran
Bahan Baku/bulan : 4.125.000
Gaji Karyawan dan komisi : 765.000
Sewa Tempat dan Operasional : 525.000
Penyusutan : 150.000
Royalti : 262.500
Jumlah : 5.700.000

Net Profit : 1.800.000
Return on Investment : 8 Bulan

Pemerintah Hapus Kredit di Daerah Bencana




Bank Indonesia meminta kalangan perbankan untuk mempertimbangkan memberikan kebijakan pemutihan (penghapusan) utang, bagi pengusaha mikro kecil menengah (UMKM) korban bencana Gunung Merapi, tsunami Mentawai dan banjir banding Wasior.
Adalah pejabat Dewan Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengunkapkan pemutihan utang bisa dilakukan, meski syarat pemutihan baru bisa direalisasikan untuk bencana berkategori bencana nasional. "Kalau syaratnya memang begitu, tapi kemungkinan-kemungkinan yang bisa meringankan beban bagi korban bencana itu telah dipikirkan," ujarnya saat mengunjungi Posko Utama Pakem, pada Kamis (11/11) di Sleman.
Bahkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengunkapkan soal peghapusan utang berkaitan meletusnya Gunung Merapi tidak perlu menunggu pengesahan sebagai bencana nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penghapusan utang tersebut.

"Saya kira tidak harus bencana nasional, tergantung payung hukumnya, Kalau ada Keppres nanti yang memberikan, saya kira itu bisa," ujar Agung.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga menyatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penghapusan utang bagi pelaku UKM yang mengalami gagal bayar akibat bencana alam. Memang salah satu syaratnya mengacu pada bencana tersebut harus ditetapkan sebagai bencana nasional.

Hatta menambahkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Menteri Keuangan punya kewenangan melakukan penghapusan utang. Seperti ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tentang perubahan atas PP Nomor 14/2005 tentang cara penghapusan piutang negara atau daerah.
Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan juga mengungkapkan hal yang senada, pihaknya akan bekerja sama dengan bank pelaksana KUR untuk mendata debitur di daerah bencana serta mengalokasikan bantuan melalui perkuatan modal bagi pelaku UMKM dan Koperasi.“Saya rasa perlu tindakan cepat untuk mengatasi korban bencana alam tersebut,” tandas Menkop dan UKM ketika di hubungi saat kunjungan kerja ke Makasar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data dari BI, total kredit yang diberikan kepada debitur yang terkena letusan Gunung Merapi, banjir Wasior dan tsunami di Mentawai lebih Rp 315 miliar. Seluruh kredit tersebut dengan plafon hingga Rp 5 miliar. Tabloid Info KUKM